Selasa, 19 Januari 2010

Pengertian OUTSOURCING

Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti sumber.



  1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

  2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.


Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B

8 komentar:

  1. ooooooooo gitu toh baru paham aku.. nice info.. tak tunggu kunjungannya ke blog ku.. bakal kaget dah.. B-)

    BalasHapus
  2. kata boss ku, outsourcing itu sukak hati atasan mecat, kalo tidak bayar uang ps, di pecat lAngsung. gk boleh melawan dan mengeluh tanpa ada alasan pemecatan, kita langsung di pecat. seperti itu lh aq ,, aku di pecat karena tidak bayar uang ps, aku serius.....
    apakah itu yg di namakan aousourcing?

    BalasHapus
  3. thanx ya buat penjelasannya...GBU all

    BalasHapus
  4. mengapa dngan ada nya aousourcing gaji tiap bulan di sunati.. bgai mana nasib buruh kalau seperti ini.. mungki benar kesejahteraan hanya untuk para pengusaha.. :(

    BalasHapus
  5. sepertinya harus dikaji ulang perihal outsourcing ini, kasian mereka yang sudah bekerja, tapi hasil kerjanya tetep harus disunat juga.

    BalasHapus
  6. banyak karyawan outsourcing yg berlagak pegawai organik. jd jelas harus dipecat!

    BalasHapus
  7. klu mnurut sy itu bukan outsourcing mungkin sebelum anda di pecat kemungkian ada kesalahan yang dulu" secara tidak sadar anda lakukan tp bos anda membiarkannya/diam. jadi setelah anda melakukan pelanggaran terakhir yg karna tidak membayar uang ps itu jadi anda di pecat deh.

    BalasHapus
  8. Sumbernya darimana ya ini??? Utk buat footnote.. makasih sblmnya

    BalasHapus